Rabu, 30 Januari 2013
Hah-hak perwakilan diplomatik
HAK DAN KEWENANGAN PEJABAT PERWAKILAN
DIPLOMATIK
Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik
itu dibagi menjadi dua, yaitu :
Inviolability.
Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat
kekuasaan negara penerima dan kekebalan
terhadap semua gangguan yang merugikan serta
mendapatkan perlindungan dari aparat negara
yang berkepentingan.
Immunity
Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima..
Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat
diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang
diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat
dikelompokkan menjadi :
a. kekebalan terhadap diri pribadi
b. Kekebalan yurisdiksional
c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah
kediaman
e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan
kerahasiaan dokumen).
f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
g. penanggalan kekebalan diplomatik.
h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea
masuk.
Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu,
kekebalan itu diberikan pada :
a. pejabat perwakilan diplomatik.
b. Staf pribadi
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik
d. Kurir diplomatik dan lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar